Badan-Badan DPRD Kabupaten Blitar
Badan Musyawarah
Klik selengkapnya- Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.
- Menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda.
- Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD.
- Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD.
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus).
- Memberi pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Rencana Kerja DPRD.
- Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
Badan Pembentukan Perda
Klik selengkapnya- Menyusun rancangan program pembentukan Perda berdasarkan usulan dari anggota, Komisi, Gabungan Komisi, dan/atau Pimpinan DPRD.
- Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
- Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD berdasarkan program pembentukan Perda yang telah ditetapkan.
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan oleh anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum rancangan Perda tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan program pembentukan Perda.
- Menyusun laporan dan evaluasi atas pelaksanaan program pembentukan Perda setiap akhir masa sidang.
Badan Anggaran
Klik selengkapnya- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD.
- Melakukan konsultasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan rancangan APBD dengan Komisi dan/atau alat kelengkapan lainnya.
- Menyampaikan hasil pembahasan dan telaah terhadap rancangan APBD kepada seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
- Melakukan penyempurnaan rancangan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
- Menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan DPRD tentang penjabaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD terkait anggaran.
Badan Kehormatan
Klik selengkapnya- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik.
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan terhadap anggota DPRD.
- Melaporkan hasil keputusannya dalam rapat paripurna DPRD.
Kewenangan:
- Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan.
- Meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait.
- Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.