Badan-Badan DPRD Kabupaten Blitar

Badan Musyawarah

Klik selengkapnya
  • Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.
  • Menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda.
  • Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
  • Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
  • Menetapkan jadwal acara rapat DPRD.
  • Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD.
  • Merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus).
  • Memberi pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Rencana Kerja DPRD.
  • Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

Badan Pembentukan Perda

Klik selengkapnya
  • Menyusun rancangan program pembentukan Perda berdasarkan usulan dari anggota, Komisi, Gabungan Komisi, dan/atau Pimpinan DPRD.
  • Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
  • Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD berdasarkan program pembentukan Perda yang telah ditetapkan.
  • Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan oleh anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum rancangan Perda tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
  • Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
  • Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan program pembentukan Perda.
  • Menyusun laporan dan evaluasi atas pelaksanaan program pembentukan Perda setiap akhir masa sidang.

Badan Anggaran

Klik selengkapnya
  • Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD.
  • Melakukan konsultasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan rancangan APBD dengan Komisi dan/atau alat kelengkapan lainnya.
  • Menyampaikan hasil pembahasan dan telaah terhadap rancangan APBD kepada seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
  • Melakukan penyempurnaan rancangan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
  • Menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan DPRD tentang penjabaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD terkait anggaran.

Badan Kehormatan

Klik selengkapnya
  • Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik.
  • Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan terhadap anggota DPRD.
  • Melaporkan hasil keputusannya dalam rapat paripurna DPRD.

Kewenangan:

  • Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan.
  • Meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait.
  • Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.