Badan Musyawarah
Klik selengkapnya
- Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.
- Menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda.
- Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD.
- Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD.
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus).
- Memberi pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Rencana Kerja DPRD.
- Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.