Badan Pembentukan Perda
Klik selengkapnya
- Menyusun rancangan program pembentukan Perda berdasarkan usulan dari anggota, Komisi, Gabungan Komisi, dan/atau Pimpinan DPRD.
- Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
- Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD berdasarkan program pembentukan Perda yang telah ditetapkan.
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan oleh anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum rancangan Perda tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan program pembentukan Perda.
- Menyusun laporan dan evaluasi atas pelaksanaan program pembentukan Perda setiap akhir masa sidang.