Badan Anggaran
Klik selengkapnya
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD.
- Melakukan konsultasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan rancangan APBD dengan Komisi dan/atau alat kelengkapan lainnya.
- Menyampaikan hasil pembahasan dan telaah terhadap rancangan APBD kepada seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
- Melakukan penyempurnaan rancangan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
- Menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan DPRD tentang penjabaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD terkait anggaran.