Berita >> DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna pada Jumat malam (27/02/2026) bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dengan agenda utama penyampaian Laporan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2027 serta penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
Dalam agenda pertama, disampaikan Laporan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027 sebagai hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang telah melalui proses pembahasan dan sinkronisasi bersama perangkat daerah. Laporan tersebut secara simbolis diserahkan kepada Bupati Blitar sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pada agenda berikutnya, DPRD Kabupaten Blitar menyetujui dan menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar, meliputi : Raperda tentang Kerja Sama Daerah; Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa; Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; serta Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.
Rangkaian rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Keputusan DPRD terhadap persetujuan dan penetapan Raperda menjadi Perda oleh Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. Acara kemudian ditutup dengan Pendapat Akhir Bupati serta doa bersama sebagai ungkapan syukur atas terselenggaranya Rapat Paripurna dengan tertib dan lancar di Kabupaten Blitar.
Dan semoga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjadi ikhtiar bersama menuju Kabupaten Blitar yang berdaya dan berjaya.