Fungsi DPRD Kabupaten Blitar
-
Fungsi Pembentukan Perda, dilaksanakan dengan cara :
- Menyusun Propemperda bersama Bupati.
- Membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda.
- Mengajukan usul rancangan Perda.
Fungsi Anggaran dilaksanakan dengan cara :
- Membahas KUA-PPAS yang disusun oleh Bupati berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah.
- Membahas rancangan Perda tentang APBD.
- Membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD.
- Membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
- Pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengawasan dapat dilaksanakan melalui :
- Rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah.
- Kegiatan kunjungan kerja.
- Rapat dengar pendapat umum.
- Pengaduan masyarakat.