Hak DPRD Kabupaten Blitar
(1) DPRD mempunyai hak:
- interpelasi.
- angket.
- menyatakan pendapat.
(2) Anggota DPRD mempunyai hak:
- mengajukan rancangan Perda.
- mengajukan pertanyaan menyampaikan usul dan pendapat.
- memilih dan dipilih.
- membela diri.
- imunitas.
- mengikuti orientasi dan pendalaman tugas.
- protokoler.
- dan keuangan dan administratif.