Pansus (Panitia Khusus)
- Pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota
DPRD setelah mendapat pertimbangan Banmus.
- Pembentukan Pansus sebagaimana dimaksud ditetapkan
dengan Keputusan DPRD.
- Pembentukan Pansus dalam waktu yang bersamaan paling
banyak sama jumlahnya dengan Komisi.
- Masa kerja Pansus:
- paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda; atau
- paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
- Pansus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam
rapat paripurna.
- Sebelum laporan tugas Pansus dalam rapat paripurna
sebagaimana dimaksud, Pimpinan Pansus menyampaikan laporan tugas kepada Pimpinan DPRD.
- Anggota Pansus berjumlah paling banyak 15 (lima belas)
orang.
- Anggota Pansus sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam
rapat paripurna.
- Anggota Pansus terdiri atas Anggota Komisi terkait yang
diusulkan oleh masing-masing Fraksi.
- Ketua dan wakil ketua Pansus dipilih dari dan oleh
Anggota Pansus.