Kelompok Pakar dan Tim Ahli
Ketentuan mengenai kelompok pakar dan tim ahli di lingkungan DPRD.
- Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul Anggota DPRD, pimpinan Fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
- Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD dalam alat kelengkapan DPRD.
- Kelompok pakar atau tim ahli paling sedikit
memenuhi persyaratan:
- berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
- menguasai bidang yang diperlukan; dan
- menguasai tugas dan fungsi DPRD.