Tugas & Wewenang DPRD Kabupaten Blitar
-
- Membentuk Perda bersama Bupati;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- Memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- Meminta LKPJ Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.