Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan, dan rumah tangfa. Untuk melaksanakan tugas sebagaiaman dimaksud Bagian Umum mempunyai fungsi :
- Penyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
- Pengelola kepegawaian Sekretariat DPRD;
- Pengelola administrasi keanggotaan DPRD;
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan kapasitas anggota DPRD;
- Pengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
- Penyedia fasilitas fraksi DPRD;
- Penyelenggara pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
- Penyelenggara pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
- Penyelenggara pengelolaan aset yang menjadi tunggung jawab DPRD; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
- Pelaksanaan fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
- Pelaksanaan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
- Pelaksanaan verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Pengumpulan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif;
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan persidangan;
- Penyusun risalah rapat;
- Pengoordinasian pembahasan Raperda;
- Pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM);
- Pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat;
- Penyelenggaraan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan publikasi;
- Penyelenggaraan keprotokolan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
Bagian Program dan Keuangan
Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan keuangan dan menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan verifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
- Penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
- Pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan evaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
- Pengoordinir dan pelaksanaan evaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan evaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD;
- Penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD; dan
- Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.