Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama narasumber dalam rangka penyusunan naskah akademik tentang Fasilitasi Pondok Pesantren
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama narasumber dalam rangka penyusunan naskah akademik tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Idris Marbawi, S.Pd., bertempat di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD pada Kamis pagi (26/02/2026).
Dalam pembahasannya, rapat difokuskan pada penguatan substansi naskah akademik sebagai landasan ilmiah dan yuridis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Ketua Bapemperda menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik harus dilakukan secara komprehensif, berbasis data, serta memperhatikan kebutuhan dan keberlangsungan pondok pesantren di Kabupaten Blitar.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan tersusun naskah akademik yang sistematis dan argumentatif sehingga dapat menjadi pijakan kuat dalam pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum, dukungan, serta fasilitasi optimal bagi pondok pesantren. DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang aspiratif, implementatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.