Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2025, pada Senin pagi (30/03/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Supriadi, serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, Forkopimda dan Kepala OPD.
Dalam kesempatan tersebut, LKPJ Bupati Blitar Tahun 2025 disampaikan oleh Wakil Bupati Blitar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
Penyampaian LKPJ ini menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Blitar akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ guna melakukan pembahasan secara lebih mendalam. Melalui Pansus ini, DPRD akan melaksanakan evaluasi, pendalaman, serta menyusun rekomendasi strategis sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
Diharapkan, melalui proses ini dapat terjalin sinergi yang semakin kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.