Berita >> DPRD Kabupaten Blitar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Kerja dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren

DPRD Kabupaten Blitar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Kerja dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren

Jumat, 17 April 2026 | Dibaca 5 Kali
Gambar

DPRD Kabupaten Blitar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Kerja dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Kamis (16/4/2026), bertempat di Ruang Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat kerja ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari kalangan pondok pesantren sebagai bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Adapun pondok pesantren yang diundang antara lain PP Al-Kamal Kunir, PP Babrul Ulum, PP Sananul Huda, PP Nairul Ulum Selorejo, PP Darur Roja’, PP Nasyrul Ulum, PP Anharul Ulum, PP Qurany, PP Lirboyo Cabang Bakung, serta PP Al-Falah Jeblog.

Selain itu, turut hadir unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Blitar serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum yang memberikan pemaparan terkait aspek yuridis dan teknis dalam penyusunan peraturan daerah, guna memastikan Raperda yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menyusun regulasi yang mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberadaan dan pengembangan pondok pesantren, baik dalam aspek pendidikan, pemberdayaan masyarakat, maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Diharapkan, Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang komprehensif serta memberikan manfaat luas bagi dunia pesantren di Kabupaten Blitar.

Kegiatan AKD

Komentar


Tinggalkan Komentar: