Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama Narasumber dari Kementerian Hukum (Kemenkum) serta OPD Mitra, yaitu Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama Narasumber dari Kementerian Hukum (Kemenkum) serta OPD Mitra, yaitu Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar, dalam rangka membahas penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Komisi I, pada Kamis pagi (20/11/2025).
Rapat ini merupakan tahapan lanjutan setelah Komisi I melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada rapat sebelumnya. Melalui forum kali ini, Komisi I melakukan pendalaman terhadap substansi NA untuk memastikan kesesuaian antara hasil DIM, kebutuhan regulasi di lapangan, serta struktur pengaturan yang akan dimuat dalam Ranperda.
Komisi I yang berfokus pada tatanan pemerintahan, ketertiban umum, pelayanan administrasi, serta perlindungan masyarakat, menilai bahwa penyusunan NA harus mencerminkan kondisi faktual di daerah, termasuk dinamika peraturan pusat, tantangan penegakan aturan, serta kebutuhan penguatan kelembagaan dan kewenangan di daerah.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Kemenkum memberikan pandangan terkait landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis NA, sekaligus memberikan catatan teknis agar rumusan Ranperda nantinya memenuhi prinsip kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki peraturan, dan keberlakuan yang efektif.
Sementara itu, Satpol PP dan Bagian Hukum Setda menyampaikan kondisi aktual terkait penegakan peraturan daerah, koordinasi antar-OPD, serta hambatan-hambatan lapangan yang perlu dijadikan pertimbangan dalam penyusunan NA.
Melalui rapat kerja ini, Komisi I berharap NA Ranperda inisiatif dapat tersusun secara komprehensif dan mendalam, sehingga siap untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya bersama Bapemperda dan eksekutif.