Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama narasumber dari Kementerian Hukum (Kemenkum)
Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama narasumber dari Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam rangka membahas finalisasi Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Komisi II tentang Sistem Pengembangan Pertanian Organik, pada Senin pagi (15/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang berorientasi pada penguatan sektor pertanian berkelanjutan di Kabupaten Blitar.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Blitar dan dihadiri oleh anggota komisi, perwakilan Kemenkum selaku narasumber. Dalam pembahasan, narasumber dari Kemenkum memberikan masukan dan telaah terhadap substansi naskah akademik, khususnya terkait kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dari Raperda yang disusun.
Melalui rapat kerja ini, Komisi II DPRD Kabupaten Blitar berharap finalisasi Naskah Akademik dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengembangan Pertanian Organik. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas dan daya saing produk pertanian organik, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tani, serta mendukung terwujudnya pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di Kabupaten Blitar.