Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama Narasumber dari Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam rangka membahas penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Komisi II tentang Sistem Pengembangan Pertanian Organik
Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama Narasumber dari Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam rangka membahas penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Komisi II tentang Sistem Pengembangan Pertanian Organik, pada Kamis pagi (20/11/2025).
Rapat kerja hari ini berfokus pada penyelarasan NA dengan hasil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun sebelumnya. Komisi II bersama narasumber melakukan pendalaman substansi, memastikan bahwa landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam NA benar-benar mendukung arah pengaturan. Selain itu, pembahasan juga diarahkan untuk menyesuaikan rekomendasi dalam NA dengan isu-isu aktual yang muncul dalam DIM, sehingga rumusan materi muatan Ranperda dapat lebih tajam, realistis, dan berorientasi pada kebutuhan daerah.
Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar hadir secara lengkap dalam rapat ini, didampingi tim pendamping dari Sekretariat DPRD.
Sementara itu, Narasumber dari Kemenkum memberikan paparan teknis mengenai metode perumusan NA yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan penguatan atas substansi pengembangan pertanian organik yang akan diatur dalam Ranperda inisiatif Komisi II.
Melalui rapat kerja ini, Komisi II berharap penyusunan Naskah Akademik dapat semakin komprehensif dan siap untuk dibahas pada tahapan berikutnya bersama Bapemperda maupun eksekutif.