Komisi IV menggelar Rapat Kerja bersama Narasumber dan OPD terkait dalam rangka membahas Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Komisi IV menggelar Rapat Kerja bersama Narasumber dan OPD terkait dalam rangka membahas Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan pada Selasa pagi (09/12/2025).
Sugeng Suroso, S.Kom., Ketua Komisi IV, memimpin jalannya rapat kerja ini dengan menghadirkan Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Blitar.
Dengan kehadiran narasumber dari Kementerian Hukum, rapat ini menjadi ruang sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan substansi Raperda benar-benar mampu menjawab persoalan kemiskinan secara komprehensif, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi IV berharap melalui pembahasan ini dapat dirumuskan landasan akademik yang kuat, strategi yang lebih tepat sasaran, serta kerangka regulasi yang mampu memperkuat program percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Blitar. Sinergi yang terbangun antara seluruh pihak diharapkan semakin memperkuat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.