Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar
Sesuai dengan jadwal kerja DPRD Kabupaten Blitar, agenda hari ini adalah Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar, dalam rangka membahas Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Senin pagi (20/10/2025) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dan dihadiri oleh anggota Badan Anggaran DPRD serta jajaran TAPD Kabupaten Blitar yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, dan perwakilan OPD teknis terkait.
Melalui rapat ini, DPRD dan TAPD melakukan pembahasan secara detail terhadap hasil evaluasi yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, guna memastikan seluruh substansi dalam Ranperda Perubahan APBD 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi dan prioritas pembangunan daerah.
Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pembahasan hasil evaluasi ini merupakan bagian penting dari proses penetapan Perubahan APBD agar pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah tetap efektif, transparan, dan akuntabel.
Anggota Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah masukan dan penyesuaian teknis terhadap hasil evaluasi tersebut, terutama pada aspek pembiayaan, belanja prioritas, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Sementara itu, TAPD Kabupaten Blitar menyampaikan penjelasan dan klarifikasi atas beberapa catatan hasil evaluasi Gubernur, serta berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.