Rapat Kerja bersama Narasumber dari Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam rangka membahas penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Komisi II tentang Sistem Pengembangan Pertanian Organik
Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama Narasumber dari Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam rangka membahas penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Komisi II tentang Sistem Pengembangan Pertanian Organik, pada Senin pagi (08/12/2025).
Dengan mengundang OPD terkait serta Narasumber dari Kemenkumham, agenda ini bertujuan untuk memperoleh masukan teknis dari Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, mendapatkan review legal drafting dari tim Kemenkum, serta melakukan sinkronisasi antara Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan kebutuhan faktual di lapangan sebelum memasuki tahapan selanjutnya, yakni finalisasi.
Rapat kerja lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, Lutfi Aziz, S.T., yang menekankan pentingnya memastikan bahwa konsep regulasi mengenai pertanian organik memiliki landasan akademik, teknis, serta yuridis yang kuat. Pada kesempatan tersebut, Komisi II mulai membahas aspek spesifik terkait ruang lingkup pengaturan, kesiapan petani, pendampingan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan agar penerapan Sistem Pertanian Organik benar-benar memberikan dampak bagi kesejahteraan petani.
Dinas Pertanian Kabupaten Blitar menambahkan sejumlah catatan teknis, antara lain kebutuhan penguatan kelembagaan petani, penyediaan sarana pendukung budidaya organik, serta pentingnya penetapan standar dan sertifikasi untuk menjaga mutu produk pertanian organik daerah. Dinas juga menegaskan bahwa regulasi ini nantinya harus selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi agar implementasinya tidak menimbulkan hambatan administratif.
Komisi II berharap melalui rapat kerja ini, seluruh komponen dapat memberikan landasan yang komprehensif sebelum penyusunan akhir NA dan pembahasan lebih lanjut pada pertemuan mendatang. Komisi II juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Peraturan Daerah yang realistis, implementatif, dan mampu meningkatkan nilai tambah sektor pertanian organik di Kabupaten Blitar.