Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Atas Pengaduan Masyarakat :

  • Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD, Anggota DPRD atau Fraksi di DPRD menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung atau tertulis tentang suatu permasalahan, sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
  • Pengaduan dilakukan proses administratifnya oleh Sekretariat DPRD dan diteruskan kepada Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang terkait, Anggota DPRD, atau Fraksi di DPRD.
  • Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang terkait, atau Fraksi di DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
  • Anggota DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan kepada Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang terkait, atau Fraksi.
  • Dalam hal diperlukan, pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan:
    • rapat dengar pendapat umum.
    • rapat dengar pendapat.
    • kunjungan kerja.
    • rapat kerja alat kelengkapan DPRD dengan mitra kerjanya.
  • Tata cara penerimaan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat diatur oleh Sekretaris DPRD dengan persetujuan Pimpinan DPRD.
Anda dapat melampirkan file (PDF, Doc, Gambar) maks. 1MB.
Pengaduan Anda akan disimpan dan tidak ditampilkan secara publik.