Sejarah DPRD Kabupaten Blitar

Latar Belakang & Akar Historis (1945–1950-an)

Pembentukan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID):

  • Setelah kemerdekaan Indonesia tahun 1945, pemerintah pusat membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan legislatif sementara.
  • Di daerah, dibentuk Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) untuk membantu pemerintah daerah menyusun administrasi dan kebijakan publik awal.
  • Di Kabupaten Blitar, KNID berperan sebagai cikal bakal DPRD, menjadi lembaga perwakilan rakyat pertama di tingkat lokal, meski masih bersifat sementara dan lebih administratif dibanding legislatif.
Penguatan Kelembagaan Melalui Perundang-Undangan

1. Masa Orde Lama & Orde Baru:

  • Di era ini, struktur pemerintahan daerah termasuk DPRD dibentuk dan dikendalikan pusat melalui peraturan yang sentralistik.
  • Fungsi DPRD masih terbatas, lebih bersifat penyampai aspirasi dan pelaksana kebijakan pusat, belum memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang kuat.

2. Reformasi 1998: Awal Otonomi Daerah

Pasca-reformasi, pemerintah menerbitkan:

  • UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi tonggak awal otonomi daerah modern.
  • Dalam UU ini, DPRD kabupaten/kota diakui sebagai lembaga legislatif daerah yang memiliki kedudukan sejajar dengan kepala daerah.
  • Fungsi DPRD mulai meluas: legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan.

3. Penguatan Lewat UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014

  • UU No. 32/2004 menata ulang peran dan fungsi DPRD yang lebih demokratis.
  • UU No. 23/2014 (disempurnakan menjadi UU No. 23 Tahun 2024) mengukuhkan kedudukan DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, dan transparan.
Pembentukan dan Perkembangan DPRD Kabupaten Blitar

Masa Transisi Menuju DPRD Modern (1999–2014):

  • Pemilihan anggota DPRD mulai dilakukan secara langsung dan terbuka melalui pemilu legislatif, termasuk di Kabupaten Blitar.

Anggota DPRD mulai memiliki posisi kuat dalam:

  • Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
  • Pengesahan APBD
  • Penetapan Peraturan Daerah (Perda)
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan program eksekutif
🗳️ DPRD Kabupaten Blitar Pasca UU No. 23 Tahun 2014

Periode 2014–2019:

  • DPRD Kabupaten Blitar aktif menyusun kebijakan publik, penganggaran, dan pengawasan.
  • Terbentuk struktur alat kelengkapan dewan (AKD) seperti:
  • Komisi I–IV
  • Badan Anggaran (Banggar)
  • Badan Musyawarah (Bamus)
  • Badan Kehormatan
  • Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)

Pada periode ini juga mulai digunakan sistem e-budgeting dan publikasi kegiatan DPRD secara terbuka di website resmi.

DPRD Periode 2019–2024

1. Pelantikan dan Susunan Awal

  • 27 Agustus 2019: Pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar hasil Pemilu 2019.
  • Fraksi terbentuk dari berbagai partai:
  • PDIP: 19 kursi (mayoritas)
  • PKB: 9 kursi
  • PAN: 6 kursi
  • Gerindra: 6 kursi
  • Golkar, Nasdem, Demokrat, PPP, PKS mengisi sisanya
  • 3 Oktober 2019: Pelantikan pimpinan definitif:
  • Ketua: Suwito Saren Satoto (PDIP)
  • Wakil Ketua I: Abdul Munib (PKB)
  • Wakil Ketua II: Susi Narulita (PAN)
  • Wakil Ketua III: Mujib (Gerindra)

2. Kinerja dan Hasil Legislasi

  • Perda tentang tata kelola pemerintahan desa
  • Anggaran Pilkada 2020
  • Penanganan COVID-19
  • Penguatan partisipasi publik lewat forum reses dan Musrenbang
DPRD Periode 2024–2029

1. Hasil Pemilu dan Pelantikan

  • 2 Mei 2024: KPU menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2024:
  • PDIP: 16 kursi
  • PKB: 11 kursi
  • Gerindra: 7 kursi
  • PAN & Golkar: masing-masing 5 kursi
  • Nasdem: 3 kursi
  • Demokrat: 2 kursi
  • PPP: 1 kursi

27 Agustus 2024: Pelantikan 50 anggota DPRD periode 2024–2029 dalam Rapat Paripurna Istimewa.

2. Pimpinan Baru DPRD Blitar

  • Ketua Sementara: Supriadi (PDIP)
  • Wakil Ketua Sementara: Muhammad Rifa’i (PKB)
  • 14 Oktober 2024: Pelantikan pimpinan definitif:
  • Ketua: Supriadi (PDIP)
  • Wakil Ketua I: Muhammad Rifa’i (PKB)
  • Wakil Ketua II: Ratna Dewi Nirwana Sari (Gerindra)
  • Wakil Ketua III: Susi Narulita Kumala Dewi (PAN)
Struktur dan Fungsi Saat Ini

1. Fungsi DPRD:

  • Legislasi: Membentuk & menyetujui Peraturan Daerah (Perda)
  • Anggaran: Bersama kepala daerah menetapkan APBD
  • Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda, APBD & kebijakan daerah

2. Alat Kelengkapan Dewan (AKD):

  • Komisi I–IV
  • Bamus
  • Banggar
  • Bapemperda
  • Badan Kehormatan
Transparansi & Pelibatan Publik

DPRD aktif menyelenggarakan:

  • Reses: pertemuan langsung dengan konstituen
  • Rapat Dengar Pendapat (RDP) & forum konsultasi publik
  • PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi): mendukung keterbukaan
Ringkasan Kronologis
  • 1945 Pembentukan KNID (cikal bakal DPRD)
  • 1999 UU No. 22/1999: DPRD sejajar dengan kepala daerah
  • 2004 UU No. 32/2004: Perluasan peran DPRD
  • 2014 UU No. 23/2014: DPRD diakui mitra strategis eksekutif
  • 2019 Pelantikan DPRD periode 2019–2024
  • 2024 Pemilu & pelantikan DPRD periode 2024–2029