Fungsi DPRD Kabupaten Blitar
- 
                    
Fungsi Pembentukan Perda, dilaksanakan dengan cara :
- Menyusun Propemperda bersama Bupati.
 - Membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda.
 - Mengajukan usul rancangan Perda.
 
Fungsi Anggaran dilaksanakan dengan cara :
- Membahas KUA-PPAS yang disusun oleh Bupati berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah.
 - Membahas rancangan Perda tentang APBD.
 - Membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD.
 - Membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
 
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
- Pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati.
 - Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 - Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Pengawasan dapat dilaksanakan melalui :
- Rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah.
 - Kegiatan kunjungan kerja.
 - Rapat dengar pendapat umum.
 - Pengaduan masyarakat.