Kewajiban Anggota DPRD Kabupaten Blitar

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati Peraturan Perundang-undangan.
  • mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; g. menaati tata tertib DPRD dan kode etik.
  • menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
  • menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan ke dapil masing-masing anggota dalam masa reses.
  • menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  • memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.