Kewajiban Anggota DPRD Kabupaten Blitar
    
    
      
        
        - memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
 - melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati Peraturan Perundang-undangan.
 - mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 - mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
 - memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
 - menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; g. menaati tata tertib DPRD dan kode etik.
 - menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
 - menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan ke dapil masing-masing anggota dalam masa reses.
 - menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
 - memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.