Kewajiban Anggota DPRD Kabupaten Blitar
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati Peraturan Perundang-undangan.
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; g. menaati tata tertib DPRD dan kode etik.
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
- menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan ke dapil masing-masing anggota dalam masa reses.
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.