Badan Pembentukan Perda
                                
                                Klik selengkapnya
                            
                            
                            
                                
                                    
                                        
                                            
        
            - Menyusun rancangan program pembentukan Perda berdasarkan usulan dari anggota, Komisi, Gabungan Komisi, dan/atau Pimpinan DPRD.
 
            - Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
 
            - Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD berdasarkan program pembentukan Perda yang telah ditetapkan.
 
            - Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan oleh anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum rancangan Perda tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
 
            - Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
 
            - Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan program pembentukan Perda.
 
            - Menyusun laporan dan evaluasi atas pelaksanaan program pembentukan Perda setiap akhir masa sidang.