Tugas & Wewenang DPRD Kabupaten Blitar

    • Membentuk Perda bersama Bupati;
    • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
    • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
    • Memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
    • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
    • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
    • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
    • Meminta LKPJ Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
    • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan 
    • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.