Tugas & Wewenang DPRD Kabupaten Blitar
    
    
      
                  
          
                - 
        
- Membentuk Perda bersama Bupati;
 - Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
 - Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
 - Memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
 - Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
 - Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
 - Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
 - Meminta LKPJ Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
 - Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan 
 - Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.