Fungsi dan Tugas Sekretariat DPRD

Fungsi Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Tugas Sekretariat DPRD

Berikut adalah tugas-tugas Sekretariat DPRD:

  • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan.
  • Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
  • Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.