Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar

Tugas dan Wewenang

Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

  • memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
  • menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
  • melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  • mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
  • menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan Pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
  • mewakili DPRD di pengadilan;
  • melaksanakan Keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.