Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar
Tugas dan Wewenang
Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
- memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
 - menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
 - melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
 - mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
 - menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan Pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
 - mewakili DPRD di pengadilan;
 - melaksanakan Keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 - menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.