Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Blitar
    
    
      
        
        - Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
 - Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
 - Pengambilan keputusan merupakan proses penyelesaian terakhir suatu masalah yang dibicarakan dalam setiap jenis rapat DPRD.
 - Keputusan rapat DPRD berupa persetujuan atau penolakan.
 - Setiap keputusan rapat DPRD baik berdasarkan musyawarah maupun berdasarkan pemungutan suara mengikat semua pihak yang terkait.