Badan-Badan DPRD Kabupaten Blitar

Badan Kehormatan

Klik selengkapnya
  • Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik.
  • Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan terhadap anggota DPRD.
  • Melaporkan hasil keputusannya dalam rapat paripurna DPRD.

Kewenangan:

  • Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan.
  • Meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait.
  • Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.