Badan-Badan DPRD Kabupaten Blitar
Badan Kehormatan
Klik selengkapnya- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik.
 - Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan.
 - Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan terhadap anggota DPRD.
 - Melaporkan hasil keputusannya dalam rapat paripurna DPRD.
 
Kewenangan:
- Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan.
 - Meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait.
 - Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.