Keanggotaan DPRD Kabupaten Blitar

  • Anggota DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  • Anggota DPRD berjumlah 50 (lima puluh) orang.
  • Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Gubernur sesuai dengan laporan KPU Daerah yang disampaikan melalui Bupati.
  • Anggota DPRD berdomisili di Daerah.
  • Masa jabatan Anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
  • Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun Anggota DPRD yang lama periode sebelumnya.
  • Dalam hal Anggota DPRD yang baru tidak dapat mengucapkan sumpah/janji bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun Anggota DPRD yang lama, masa jabatan Anggota DPRD dimaksud berakhir bersamaan dengan masa jabatan Anggota DPRD yang mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama.
  • Dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD lama jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji tetap dilaksanakan pada hari libur atau pada hari yang diliburkan.