Persidangan DPRD Kabupaten Blitar

  • Tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
  • Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
  • Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD masa reses ditiadakan.
  • Dalam hal pelaksanaan masa persidangan bersamaan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang diamanatkan oleh peraturanperundang-undangan, pelaksanaan reses dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.