Badan Musyawarah
                                
                                Klik selengkapnya
                            
                            
                            
                                
                                    
                                        
                                            
        
            - Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.
 
            - Menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda.
 
            - Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
 
            - Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
 
            - Menetapkan jadwal acara rapat DPRD.
 
            - Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD.
 
            - Merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus).
 
            - Memberi pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Rencana Kerja DPRD.
 
            - Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.