Badan-Badan DPRD Kabupaten Blitar

Badan Musyawarah

Klik selengkapnya
  • Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.
  • Menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda.
  • Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
  • Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
  • Menetapkan jadwal acara rapat DPRD.
  • Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD.
  • Merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus).
  • Memberi pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Rencana Kerja DPRD.
  • Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.