Produk Hukum DPRD Kabupaten Blitar

  1. Produk hukum DPRD bersifat: 
    a. Pengaturan.
    b. Penetapan.
  2. Produk hukum DPRD sebagaimana yang dimaksud berbentuk Peraturan DPRD yang terdiri atas:
    a. Peraturan DPRD tentang tata tertib;
    b. Peraturan DPRD tentang kode etik; dan
    c. Peraturan DPRD tentang tata beracara BK.