Produk Hukum DPRD Kabupaten Blitar
- Produk hukum DPRD bersifat: 
a. Pengaturan.
b. Penetapan. - Produk hukum DPRD sebagaimana yang dimaksud berbentuk Peraturan DPRD yang terdiri atas:
a. Peraturan DPRD tentang tata tertib;
b. Peraturan DPRD tentang kode etik; dan
c. Peraturan DPRD tentang tata beracara BK.