Hak DPRD Kabupaten Blitar
(1) DPRD mempunyai hak:
- interpelasi.
 - angket.
 - menyatakan pendapat.
 
(2) Anggota DPRD mempunyai hak:
- mengajukan rancangan Perda.
 - mengajukan pertanyaan menyampaikan usul dan pendapat.
 - memilih dan dipilih.
 - membela diri.
 - imunitas.
 - mengikuti orientasi dan pendalaman tugas.
 - protokoler.
 - dan keuangan dan administratif.