Kelompok Pakar dan Tim Ahli

Ketentuan mengenai kelompok pakar dan tim ahli di lingkungan DPRD.

  1. Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul Anggota DPRD, pimpinan Fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
  2. Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD dalam alat kelengkapan DPRD.
  3. Kelompok pakar atau tim ahli paling sedikit memenuhi persyaratan:
    1. berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
    2. menguasai bidang yang diperlukan; dan
    3. menguasai tugas dan fungsi DPRD.