Rencana Kerja DPRD Kabupaten Blitar
    
    
      
        
        - Setiap alat kelengkapan DPRD menyusun rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
 - Rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan.
 - Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.
 - Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
 - Rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.
 - Penetapan rencana kerja tahunan DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.
 - Sekretariat DPRD dalam melakukan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran kerja DPRD dibahas bersama Pimpinan DPRD dan seluruh Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD.