Rencana Kerja DPRD Kabupaten Blitar

  • Setiap alat kelengkapan DPRD menyusun rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
  • Rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan.
  • Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.
  • Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
  • Rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.
  • Penetapan rencana kerja tahunan DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.
  • Sekretariat DPRD dalam melakukan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran kerja DPRD dibahas bersama Pimpinan DPRD dan seluruh Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD.