Berita >> Kampanye Antikorupsi – Penolakan Gratifikasi 2026. Dalam rangka mendukung Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kampanye Antikorupsi – Penolakan Gratifikasi 2026. Dalam rangka mendukung Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kamis, 23 April 2026 | Dibaca 13 Kali
Gambar

Kampanye Antikorupsi – Penolakan Gratifikasi 2026. Dalam rangka mendukung Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan, Anggota, serta Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar menyatakan komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Melalui kampanye bertajuk “Tolak Gratifikasi!”, seluruh jajaran di lingkungan DPRD Kabupaten Blitar diajak untuk memahami dan menerapkan prinsip bahwa setiap bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib ditolak atau dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kampanye ini tidak hanya menjadi bagian dari penguatan internal, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat bahwa pelayanan publik harus terbebas dari praktik korupsi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan wewenang. Integritas menjadi landasan utama dalam memberikan pelayanan yang profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan mengusung semangat “Berani Jujur Hebat” serta tagline “Blitar Kawentar, Lawan Korupsi Ojo Gentar”, DPRD Kabupaten Blitar terus berupaya menjadi institusi yang dapat dipercaya serta menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi.

Sebagai bentuk komitmen nyata, seluruh unsur di lingkungan DPRD Kabupaten Blitar mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dengan menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi.

Komitmen ini ditegaskan melalui pesan:

“DPRD Kabupaten Blitar Bebas Korupsi, Melayani dengan Hati.”

Artikel/Umum

Komentar


Tinggalkan Komentar: