Berita >> Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama narasumber dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama narasumber dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Senin, 29 Juni 2026 | Dibaca 8 Kali
Gambar

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama narasumber dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Jumat (26/06/2026), bertempat di Ruang Rapat Kerja Komisi DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD dalam mengawal proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui forum ini, Badan Anggaran bersama narasumber melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap materi Raperda, mencermati capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilakukan secara transparan, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik.
 

Kegiatan AKD

Komentar


Tinggalkan Komentar: