Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar pada Rabu (1/7/2026) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi penganggaran DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan keuangan daerah.
Melalui forum tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD membahas berbagai aspek pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi realisasi pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, serta capaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif guna memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara efektif, efisien dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan ini diharapkan menjadi dasar dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya, sekaligus memperkuat komitmen DPRD Kabupaten Blitar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.