Berita >> Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 08 Juli 2026 | Dibaca 12 Kali
Gambar

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan fokus pembahasan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP., di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar, senin pagi (06/07/2026).

Pembahasan neraca dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran melakukan pendalaman terhadap posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar pada akhir Tahun Anggaran 2025.

Melalui pembahasan yang berlangsung secara cermat, Badan Anggaran memastikan bahwa penyajian neraca telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Harapannya, dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif terhadap penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan AKD

Komentar


Tinggalkan Komentar: