Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat kerja bersama narasumber dalam rangka finalisasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pondok Pesantren,
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat kerja bersama narasumber dalam rangka finalisasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pondok Pesantren, Kamis (30/04/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda guna menyempurnakan substansi materi, landasan hukum, serta memperkuat aspek akademis dalam penyusunan regulasi yang berpihak pada pengembangan dan pemberdayaan pondok pesantren di Kabupaten Blitar.
Rapat kerja ini dihadiri oleh jajaran Bapemperda DPRD Kabupaten Blitar, tenaga ahli, narasumber akademisi, serta OPD terkait guna memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap isi naskah akademik sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai poin strategis turut menjadi perhatian, di antaranya penguatan peran pondok pesantren dalam pendidikan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, hingga kontribusi pesantren dalam pembangunan daerah.
Bapemperda DPRD Kabupaten Blitar menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Pondok Pesantren diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, dukungan kelembagaan, serta mendorong peningkatan kualitas pondok pesantren sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan keagamaan masyarakat Kabupaten Blitar.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen menghadirkan regulasi daerah yang aspiratif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan dunia pendidikan keagamaan di daerah.