DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar Sisa Masa Jabatan 2024–2029
DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar Sisa Masa Jabatan 2024–2029, Selasa (21/7/2026), di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, yang membuka jalannya sidang sekaligus menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Prosesi pengambilan sumpah/janji dilaksanakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, H. M. Rifa’i, sebagai bentuk pengesahan resmi terhadap anggota DPRD yang baru dilantik. Dalam kesempatan tersebut, Hendik Budi Yuantoro, S.Sos., M.IP. resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2024–2029.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan sambutan Bupati Blitar, doa bersama, serta penyampaian ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Suwondo atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan amanah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Melalui pelaksanaan rapat paripurna ini, diharapkan anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menjalankan tugas konstitusionalnya serta bersinergi bersama seluruh unsur pemerintahan dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Blitar yang lebih maju, aspiratif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.