Berita >> DPRD Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun 2026

DPRD Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 | Dibaca 95 Kali
Gambar

 DPRD Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan reses anggota DPRD berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta efektif dalam menyerap aspirasi masyarakat pada selasa pagi (13/01/2026)

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Bapak H. M. Rifa’i, turut hadir pula sebagai pelaksana reses, Bapak/Ibu Anggota DPRD sekaligus Staf Pendamping Fraksi.

Dalam sambutannya, Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa reses merupakan momentum strategis bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat secara optimal. Oleh karena itu, pelaksanaan reses perlu dipahami secara menyeluruh, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun pertanggungjawaban administrasi.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar dalam penyampaian materi sosialisasi menjelaskan berbagai ketentuan terkait pelaksanaan reses Masa Sidang II Tahun 2026, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan di lapangan, hingga mekanisme pelaporan hasil reses. Penjelasan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meminimalkan kendala administratif dalam pelaksanaan reses.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan reses Masa Sidang II Tahun 2026, sehingga aspirasi masyarakat dapat terserap dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPRD.

Kegiatan Pimpinan DPRD

Komentar


Tinggalkan Komentar: