Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menerima hearing dari perwakilan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Doko
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menerima hearing dari perwakilan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, bersama kuasa hukum dari Law Office RH & Partners, terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan cengkeh Branggah Banaran/Senggrong.
Hearing tersebut diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, S.Sos., didampingi Wakil Ketua beserta anggota Komisi III. Dalam pertemuan ini, perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi serta permohonan tindak lanjut atas permasalahan HGU perkebunan yang menjadi perhatian masyarakat setempat.
Melalui hearing ini, DPRD Kabupaten Blitar menjalankan fungsi penyerapan aspirasi dan pengawasan dengan mendengarkan secara langsung permasalahan yang disampaikan. Selanjutnya, diharapkan adanya koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan untuk mendorong tindak lanjut yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.