Berita >> Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar audiensi bersama kelompok masyarakat Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, terkait keberadaan peternakan ayam milik CV. Bumi Indah di Desa Ngaringan

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar audiensi bersama kelompok masyarakat Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, terkait keberadaan peternakan ayam milik CV. Bumi Indah di Desa Ngaringan

Kamis, 13 November 2025 | Dibaca 85 Kali
Gambar

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar audiensi bersama kelompok masyarakat Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, terkait keberadaan peternakan ayam milik CV. Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kamis siang (13/11/2025).

Audiensi ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Gandusari, serta Kepala Desa Ngaringan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, S.Sos., menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk tanggapan DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas peternakan ayam tersebut.

“Komisi III DPRD Kabupaten Blitar hadir untuk menampung, menelaah, dan menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Blitar berjalan sesuai dengan ketentuan, memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan, dan kenyamanan warga sekitar,” ujarnya.

Sugianto menegaskan, DPRD melalui Komisi III akan melakukan koordinasi lintas dinas guna memastikan solusi terbaik bagi masyarakat tanpa menghambat iklim investasi daerah.

“Kami berharap ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Setiap investasi harus tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” tambahnya.

Melalui forum audiensi ini, DPRD Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penjembatan aspirasi rakyat, memastikan setiap kebijakan dan kegiatan usaha di daerah berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
 

Artikel/Umum

Komentar

avatar
<h1>tes</h1>
2 bulan yang lalu

uy

Balas
avatar
uy
2 bulan yang lalu

<h1>uy</h1>

Balas

Tinggalkan Komentar: