Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama narasumber dan OPD terkait dalam rangka pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama narasumber dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, bertempat di Ruang Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III, Sugianto, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Pansus III serta Sekretaris Pansus III. Pembahasan berlangsung secara mendalam dengan melibatkan narasumber dan OPD mitra guna memperoleh masukan yang komprehensif terhadap substansi Ranperda.
Melalui rapat kerja ini, Pansus III berupaya menyempurnakan materi muatan Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Blitar. Diharapkan, regulasi yang disusun dapat mendukung terciptanya hunian yang layak, tertata, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.