Pansus II DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja pembahasan Raperda tentang Pengembangan Sistem Pertanian Organik Kabupaten Blitar Pembahasan bersama Anggota Pansus dan Narasumber.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Sistem Pertanian Organik Kabupaten Blitar. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus II, Suwito, yang memimpin jalannya pembahasan bersama anggota pansus dan narasumber.
Pembahasan difokuskan pada analisis harmonisasi batang tubuh Raperda guna memastikan setiap pasal memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat substansi pengaturan agar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pengembangan pertanian organik di Kabupaten Blitar.
Melalui diskusi dalam lingkup yang lebih kecil dan intensif bersama narasumber, Pansus II mencermati berbagai masukan serta rekomendasi terhadap materi muatan Raperda. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan yang lebih komprehensif, selaras secara hukum, serta memberikan kepastian bagi pelaksanaan sistem pertanian organik yang berkelanjutan di Kabupaten Blitar.
Hasil pembahasan pada rapat kerja ini akan menjadi bagian dari penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.